Kejati Jabar Gelar Penerangan Hukum di Cililin Bandung Barat, Edukasi Hukum untuk Cegah Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bertempat di Kantor Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat

Matamaja Group || Bandung Barat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melalui Seksi Penerangan Hukum kembali melaksanakan kegiatan edukatif bertajuk Penerangan Hukum, yang kali ini digelar di Kantor Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (tanggal kegiatan).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Cililin beserta jajaran, para kepala desa se-Kecamatan Cililin, serta struktur kepengurusan di tingkat kecamatan.

Bacaan Lainnya

Mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, acara ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Penerangan hukum ini menjadi sarana strategis Kejati Jabar dalam menyampaikan edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan desa agar mereka dapat memahami dan menjalankan tugas dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini, terutama di kalangan pemerintahan tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik melawan hukum.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman, bukan sekadar penyuluhan satu arah. Tujuan utamanya adalah mencegah. Jika desa memahami hukum, maka niat atau peluang untuk menyalahgunakan wewenang dapat diminimalisir,” ujarnya.

Para peserta yang hadir tampak sangat antusias mengikuti sesi dialog interaktif. Banyak pertanyaan diajukan terkait mekanisme pertanggungjawaban keuangan, batasan-batasan dalam penggunaan dana desa, serta aspek hukum lainnya yang sering ditemui dalam praktik pemerintahan desa.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para kepala desa dan perangkat kecamatan. Mereka menilai, informasi hukum yang diberikan sangat relevan dan berguna sebagai pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara bersih dan bertanggung jawab.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengetahuan hukum para aparatur desa semakin meningkat sehingga mereka mampu menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum. Selain itu, ilmu yang didapat juga bisa ditularkan kepada masyarakat luas untuk menciptakan budaya hukum yang lebih kuat di tingkat akar rumput.

Kejati Jabar menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai daerah di Jawa Barat sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini, terutama dalam konteks pengelolaan dana publik di desa-desa.

Pos terkait