Korban Miras Oplosan di Karaoke AR Bertambah, Dua Meninggal Dunia

GRIB.CO.ID –

Kediri – Kasus keracunan miras oplosan usai pesta minuman keras di Karaoke AR, Jl. Raya Maron, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, kembali memakan korban jiwa.

Awalnya, korban bernama IB dilaporkan meninggal dunia pada Minggu (3/8/2025) dan telah dimakamkan. Namun, selang beberapa jam, korban lainnya, GK—wanita yang juga ikut dalam pesta miras tersebut—meninggal dunia pada Minggu malam (3/8/2025) pukul 23.00 WIB di RS Ahmad Dahlan, Kota Kediri, setelah sempat menjalani masa kritis. Satu korban wanita lainnya dilaporkan selamat.

Pengelola Karaoke AR, Diki alias Sinyo, menjelaskan bahwa rombongan tamu tersebut datang pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB dan berada di tempat karaoke hingga pukul 04.00 WIB.

“Mereka awalnya memesan Room 6, lalu pindah ke Room VIP 1. Total ada sekitar 7 jam mereka di sini. Dari bill yang tercatat, hanya ada konsumsi 6 botol Iceland dan 6 botol bir Grendsand. Dari pengamatan CCTV, mereka datang dalam kondisi sehat. Besoknya, saya baru dapat kabar dari salah satu tamu pria yang datang bersama korban, bahwa tiga wanita tersebut masuk rumah sakit dan dua di antaranya meninggal dunia,” jelas Diki.

Ia menambahkan bahwa setelah room digunakan, tidak ditemukan barang mencurigakan. Namun, ia mendengar kabar bahwa dua dari korban wanita tersebut diduga merupakan pengguna narkotika.

Sementara itu, Giga, seorang aktivis di Kediri, menegaskan bahwa peredaran miras di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri tidak memiliki izin resmi.

“Mau itu dari Karaoke AR atau dari luar, faktanya setelah minum miras di sana, korban masuk rumah sakit dan meninggal. Informasi untuk masyarakat, 100% karaoke di Kota dan Kabupaten Kediri tidak memiliki izin peredaran miras (SIUP-MB & SITU-MB) sesuai aturan Permendag RI Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Peredaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kita juga tidak tahu miras yang dijual itu asli atau palsu, dan aparat penegak hukum (APH) pasti punya data tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, aturan sudah jelas, namun praktik di lapangan justru menjadi celah pungutan liar bagi oknum aparat dan preman. “Saya yakin APH selama ini hanya makan gaji buta dari sumber tersebut,” tambahnya.

Diketahui, segel yang sebelumnya dipasang untuk menutup akses ke Karaoke AR kini dipindah ke pintu room yang dipasangi garis polisi sebagai TKP. Sementara itu, Karaoke AR dilaporkan tetap beroperasi seperti biasa( SH) .

Pos terkait