LKPM Minta Kejari Majalengka Serius Dalami Dana Hibah KPU Majalengka 2023–2025

‎‎‎MAJALENGKA — Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka serius mendalami dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana hibah yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka untuk periode 2023–2025.‎‎

Permintaan tersebut mencuat setelah beredarnya surat dari Kejari Majalengka yang meminta pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai dugaan penyimpangan dan/atau penyalahgunaan dana hibah yang dikelola KPU Kabupaten Majalengka.

Dalam surat itu disebutkan adanya Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka tertanggal 1 September 2026.‎‎

Direktur LKPM, Dede Sunarya menilai permintaan klarifikasi tersebut tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan administratif semata.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membedah secara menyeluruh asal-usul dana, nilai hibah, perencanaan anggaran, realisasi belanja, perubahan anggaran, bukti pertanggungjawaban, hingga kemungkinan aliran dana.‎‎

“Kami meminta Kejari Majalengka serius mendalami persoalan ini. Dana hibah adalah uang publik. Jangan hanya melihat apakah dokumennya lengkap, tetapi periksa juga apakah penggunaannya benar-benar sesuai peruntukan, kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan pertanggungjawabannya dapat dibuktikan,” ujar Dede Sunarya, Selasa, (22/09/2026).

Dokumen resmi KPU terkait NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka menunjukkan bahwa penerima hibah memiliki kewajiban menggunakan dana sesuai NPHD, melakukan penatausahaan sesuai ketentuan, serta bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan belanja hibah. Dokumen tersebut juga mengatur mekanisme pencairan dana hibah melalui rekening hibah yang dikelola KPU.

‎Jangan Berhenti pada Administrasi

‎Dede Sunarya yang akrab disapa Desun menilai pemeriksaan perlu diarahkan untuk menjawab sejumlah pertanyaan substantif: berapa total dana hibah yang diterima KPU selama periode tersebut, untuk kegiatan apa saja dana digunakan, siapa yang mengelola, bagaimana proses pengadaan dilakukan, apakah seluruh kegiatan benar-benar terlaksana, serta apakah terdapat selisih atau penggunaan yang tidak sesuai dengan NPHD.

‎Permintaan LKPM juga muncul dalam konteks perhatian Kejari Majalengka terhadap pengelolaan dana hibah daerah. Pada Juli 2026, Kejari Majalengka menetapkan dua pengurus KONI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah 2023–2025 setelah melakukan penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti.

‎Namun, LKPM menegaskan bahwa permintaan klarifikasi terhadap dana hibah KPU tidak boleh dipersepsikan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Status hukum harus ditentukan berdasarkan proses penyelidikan atau penyidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

‎Direktur LKPM menambahkan, pemeriksaan yang transparan justru penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus melindungi pihak-pihak yang tidak bersalah.

‎“Kalau memang tidak ada penyimpangan, buka dan jelaskan. Kalau ditemukan persoalan, tindak sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah uang publik dikelola tanpa pemeriksaan yang serius,” tegas Desun.

‎Menurut LKPM, masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi digunakan dan dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga negara, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

‎LKPM berharap Kejari Majalengka tidak hanya bertanya “ada dokumennya atau tidak”, tetapi juga membuktikan “uangnya ke mana, kegiatannya benar atau tidak, dan siapa yang bertanggung jawab”.***

Sumber : LKPM

Pos terkait