GRIB.CO.ID-
Kediri, 18/8 Jawa Timur – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan dadu kembali marak di wilayah Kabupaten Kediri. Dari pantauan lapangan dan bukti rekaman yang beredar, lokasi perjudian ini beroperasi di bawah tenda biru di area pedesaan dengan pengunjung yang ramai. Ironisnya, meski berlangsung terang-terangan, kegiatan tersebut seakan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Lokasi perjudian ini diketahui berada di Jalan Brawijaya, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa arena ini diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Giman, yang disebut-sebut sudah lama menjadi bandar perjudian di kawasan tersebut.
Dalam dokumentasi yang beredar pada 15 Agustus 2025 pukul 13.52 WIB, terlihat puluhan orang berkumpul di bawah tenda sederhana di area perkebunan. Suasana di lokasi cukup ramai dengan meja-meja panjang yang digunakan sebagai arena sekaligus tempat bermain judi dadu. Tidak sedikit warga sekitar yang menduga arena sabung ayam dan dadu tersebut sudah berjalan cukup lama dengan sistem keamanan yang kuat, sehingga aparat hukum pun terkesan menutup mata.
“Sudah bertahun-tahun di sini ada sabung ayam dan dadu, tapi anehnya tidak pernah dibubarkan. Warga sudah resah, tapi tidak berani bicara lantang karena takut,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Praktik perjudian ini bukan hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi diduga juga diikuti oleh oknum-oknum tertentu yang membuat bisnis haram ini semakin kebal hukum. Warga menuding adanya indikasi “setoran” kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas perjudian tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
Kondisi ini sangat disayangkan, mengingat perjudian merupakan tindak pidana yang jelas dilarang dalam undang-undang. Pasal 303 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan tempat untuk berjudi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga sepuluh tahun. Namun, implementasi aturan hukum seakan mandek ketika dihadapkan dengan kasus perjudian besar yang memiliki beking kuat.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polres Kediri dan Polda Jawa Timur, tidak menutup mata terhadap fenomena ini. Penindakan tegas dinilai sangat penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, seperti meningkatnya angka kriminalitas, perpecahan keluarga, dan kerugian ekonomi masyarakat akibat kecanduan judi.
“Kalau dibiarkan terus, anak-anak muda bisa ikut terjerumus. Sudah jelas judi itu merusak moral dan ekonomi masyarakat. Kami minta Kapolres dan Kapolda segera turun tangan,” tegas seorang tokoh desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga dikelola oleh Giman di Plosoklaten, Kediri. Publik kini menunggu apakah aparat hukum benar-benar akan bertindak, atau justru terus membiarkan perjudian itu berlangsung seolah tanpa hambatan.( suhendro)





