MAJALENGKA — Profesionalitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta fungsi asosiasi jasa konstruksi menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).
Seorang pengusaha jasa konstruksi Kabupaten Majalengka, H. Dedi Supriadi, mengatakan pembahasan tersebut menyinggung pentingnya kualitas pekerjaan yang dilaksanakan badan usaha jasa konstruksi, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).
Menurut Dedi, keberadaan asosiasi pada dasarnya merupakan wadah bagi para pelaku jasa konstruksi. Sementara tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan tetap berada pada masing-masing badan usaha yang mengerjakan proyek.
“Pada intinya masing-masing pekerjaan itu PT, CV. Asosiasi hanya wadah. Yang dibahas tadi lebih kepada profesionalitas pekerjaan. Pekerjaan harus lebih bagus dan jangan sampai baru enam bulan sudah rusak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persoalan kualitas pekerjaan sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan. Apabila pekerjaan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, volume maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat mekanisme pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
Hasil pemeriksaan tersebut, kata Dedi, dapat menjadi dasar untuk meminta penyedia jasa melakukan perbaikan maupun mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau ada pekerjaan yang kurang baik, kurang volume atau tidak sesuai RAB, ada APIP yang menangani. Kalau sudah diaudit dan ditemukan ada kekurangan, tentunya harus diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi juga dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan eksternal, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, badan usaha jasa konstruksi dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
“Kalau tidak sesuai spek, ya risikonya harus mengembalikan atau memperbaiki sesuai hasil pemeriksaan. Aturannya sebenarnya sudah jelas, tenaga ahli dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Dedi juga menilai temuan dalam pekerjaan konstruksi tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai persoalan pidana. Menurutnya, harus terdapat proses pemeriksaan untuk memastikan bentuk pelanggaran maupun ada atau tidaknya kerugian negara.
“Tidak ada tadi pembahasan langsung mengenai sanksi pidana. Ketika ada temuan, misalnya tidak sesuai spek, tentu ada mekanisme perbaikan atau pengembalian. Kalau tidak mengembalikan dan tidak memperbaiki, itu baru bisa masuk pada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Dedi mengapresiasi keterlibatan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan media dalam mengawasi pekerjaan konstruksi di lapangan.
Namun, ia menekankan bahwa dugaan kerugian negara tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“LSM dan media tetap bisa melakukan pemantauan di lapangan. Tetapi kalau ada dugaan kerugian negara, harus ada audit terlebih dahulu untuk memastikan kerugiannya,” katanya.
Ia menambahkan, badan usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan juga dapat menghadapi konsekuensi administratif, termasuk sanksi daftar hitam atau blacklist, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dedi mengaku mengetahui adanya sejumlah badan usaha yang pernah mendapatkan sanksi di Kabupaten Majalengka. Informasi mengenai daftar tersebut, menurutnya, dapat ditelusuri melalui sistem pengadaan pemerintah.
“Sejauh ini ada beberapa. Bisa dilihat di LPSE, ada,” katanya saat ditanya mengenai perusahaan konstruksi yang masuk daftar hitam.
Fungsi Asosiasi Dinilai Perlu Diperkuat
Selain persoalan kualitas pekerjaan, Dedi menyoroti keberadaan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, asosiasi tidak cukup hanya menjadi wadah organisasi, tetapi juga perlu menjalankan fungsi profesional dalam mendukung peningkatan kualitas jasa konstruksi.
“Ketidakpuasan asosiasi mungkin karena muncul pertanyaan, sebenarnya fungsi asosiasi hari ini apa? Seharusnya kalau ada pekerjaan dari dinas, asosiasi bisa difungsikan sebagai wadah tenaga-tenaga profesional. Kemudian badan usaha yang menjadi pelaksana tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaannya,” jelasnya.
Ia berharap asosiasi dapat mengambil peran lebih aktif dalam membangun profesionalitas para pelaku jasa konstruksi sekaligus menjadi mitra pemerintah daerah.
“Seharusnya asosiasi menjadi mitra pemerintah. Tetapi kalau melihat kondisi di Kabupaten Majalengka selama kurang lebih dua tahun ini, mungkin fungsi asosiasi belum berjalan secara maksimal,” pungkas Dedi.
Pansus Pastikan Asosiasi Diakomodasi dalam Raperda
Sementara itu, Pansus Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka memastikan keberadaan asosiasi jasa konstruksi mendapat ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sekretaris Pansus Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rasum, mengatakan salah satu substansi yang dibahas bersama pelaku dan asosiasi jasa konstruksi berkaitan dengan posisi asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah.
Menurut Rasum, ketentuan tersebut telah diakomodasi dalam Pasal 22 draft Raperda Jasa Konstruksi. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut belum bersifat final karena Raperda masih dalam proses pembahasan.
“Di situ ada pasal-pasal, termasuk namanya asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah. Itu terakomodir di Pasal 22 dalam draft Raperda Jasa Konstruksi. Karena ini belum ditetapkan, masih dalam pembahasan dengan asosiasi,” ujar Rasum.
Ia mengatakan, dari pembahasan bersama tersebut, pihak asosiasi memberikan respons positif terhadap substansi yang telah dimasukkan dalam rancangan regulasi.
“Alhamdulillah, kemarin juga kelihatannya asosiasi puas dengan poin itu. Jadi sudah mengakomodir semua asosiasi,” katanya.
Rasum menjelaskan, pembentukan Perda Jasa Konstruksi bukan dimaksudkan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sebaliknya, regulasi daerah diperlukan untuk memberikan pengaturan yang lebih spesifik sesuai kewenangan dan kebutuhan daerah.
“Jadi lebih terspesifikasi. Kekuatan di daerah itu punya kekuatan hukum,” ujarnya.
Mengenai kondisi asosiasi jasa konstruksi selama dua tahun terakhir, Rasum mengaku belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh. Menurutnya, pembahasan Pansus saat ini lebih diarahkan untuk menggali berbagai persoalan dan kebutuhan para pelaku jasa konstruksi.
“Saya belum tahu perkembangan dua tahun ke belakang. Saya kan pengundang asosiasi, jadi bagaimana permasalahan asosiasi itu kita bahas. Untuk sekarang, kelihatannya asosiasi puas dengan pembahasan yang dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut, Rasum mengatakan apabila Raperda Jasa Konstruksi nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, implementasinya dapat diperkuat melalui regulasi teknis pemerintah daerah.
Salah satunya, kata dia, dapat berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan untuk mengatur pelaksanaan Perda secara lebih teknis di lapangan.
“Kalau sudah ada Perda nanti mungkin ada turunannya lagi, Perbup. Jelas, turunan Perda itu nanti Perbup,” ujarnya.
Rasum menegaskan, proses pembentukan Perda juga harus mengikuti mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui evaluasi pemerintah provinsi sebelum regulasi tersebut dapat diberlakukan.
“Perda ini disahkan melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Nanti juga ada evaluasi dari provinsi. Setelah menjadi Perda, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis melalui Perbup,” pungkasnya.
A. Hudri H.





