MAJALENGKA — Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka memastikan keberadaan asosiasi jasa konstruksi mendapat ruang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pansus Jasa Konstruksi DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs. H. Rasum, seusai mengikuti rapat bersama sejumlah asosiasi dan pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka, Rabu (21/10/2026).
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Majalengka mengundang sebanyak 14 asosiasi jasa konstruksi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya enam asosiasi yang hadir dalam rapat pembahasan.
Pembahasan tersebut menitikberatkan pada upaya mendorong penyedia jasa konstruksi yang profesional serta memiliki kompetensi dan kualitas pekerjaan yang memadai. Hal ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, sejumlah ketua asosiasi juga menyampaikan pertanyaan dan masukan, salah satunya mengenai kedudukan asosiasi jasa konstruksi dalam hubungannya dengan pemerintah daerah, termasuk apakah asosiasi memiliki posisi sebagai mitra pemerintah.
Pertanyaan tersebut telah mendapat penjelasan dalam draf Raperda Jasa Konstruksi, tepatnya Pasal 22 ayat (2), yang mengatur mengenai kedudukan asosiasi. Meski demikian, ketentuan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi peraturan daerah yang ditetapkan.
“Di situ ada pasal-pasal, termasuk namanya asosiasi sebagai mitra pemerintah daerah. Itu terakomodir di Pasal 22 ayat (2) dalam draft Raperda Jasa Konstruksi. Karena ini belum ditetapkan, masih dalam pembahasan dengan asosiasi,” ujar Rasum.
Ia menyebut, masukan yang disampaikan dalam rapat mendapat respons positif dari asosiasi jasa konstruksi.
“Alhamdulillah, kemarin juga kelihatannya asosiasi puas dengan poin itu. Jadi sudah mengakomodir semua asosiasi,” katanya.
Rasum menegaskan, penyusunan Perda Jasa Konstruksi tidak dimaksudkan untuk membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih spesifik sesuai kewenangan pemerintah daerah dan kebutuhan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka.
“Jadi lebih terspesifikasi. Kekuatan di daerah itu punya kekuatan hukum,” ujarnya.
Pansus Gali Persoalan Asosiasi
Terkait kondisi dan perkembangan asosiasi jasa konstruksi dalam dua tahun terakhir, Rasum mengaku belum dapat memberikan penilaian secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan Pansus saat ini justru diarahkan untuk menggali berbagai persoalan yang dihadapi asosiasi maupun pelaku usaha jasa konstruksi.
“Saya belum tahu perkembangan dua tahun ke belakang. Saya kan pengundang asosiasi, jadi bagaimana permasalahan asosiasi itu kita bahas. Untuk sekarang, kelihatannya asosiasi puas dengan pembahasan yang dilakukan,” katanya.
Rasum menambahkan, apabila Raperda tersebut nantinya disepakati dan ditetapkan menjadi Perda, pelaksanaannya dapat diperkuat melalui regulasi teknis pemerintah daerah.
Salah satunya melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi aturan turunan untuk mengatur implementasi Perda secara lebih teknis.
“Kalau sudah ada Perda nanti mungkin ada turunannya lagi, Perbup. Jelas, turunan Perda itu nanti Perbup,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum diberlakukan, Raperda juga harus melalui tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk evaluasi dari pemerintah provinsi.
“Perda ini disahkan melalui proses bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Nanti juga ada evaluasi dari provinsi. Setelah menjadi Perda, pelaksanaannya bisa diatur lebih teknis melalui Perbup,” pungkasnya.
Pengusaha Soroti Profesionalitas Pekerjaan
Sementara itu, salah seorang pengusaha jasa konstruksi Kabupaten Majalengka, H. Dedi Supriadi, mengapresiasi langkah DPRD yang membuka ruang komunikasi dengan para pengusaha jasa konstruksi melalui asosiasi dalam proses penyusunan Raperda.
Menurut Dedi, pembahasan bersama Pansus tidak hanya berkaitan dengan keberadaan asosiasi, tetapi juga menyentuh persoalan profesionalitas dan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan badan usaha jasa konstruksi, baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).
Dedi menegaskan, asosiasi pada dasarnya merupakan wadah bagi para pelaku usaha. Sementara tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan berada pada badan usaha yang mendapatkan dan mengerjakan proyek.
“Pada intinya masing-masing pekerjaan itu PT, CV. Asosiasi hanya wadah. Yang dibahas tadi lebih kepada profesionalitas pekerjaan. Pekerjaan harus lebih bagus dan jangan sampai baru enam bulan sudah rusak,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas pekerjaan konstruksi sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan. Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, volume maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), terdapat mekanisme pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyedia jasa untuk melakukan perbaikan maupun mengembalikan kelebihan pembayaran atau kerugian sesuai hasil pemeriksaan.
“Kalau ada pekerjaan yang kurang baik, kurang volume atau tidak sesuai RAB, ada APIP yang menangani. Kalau sudah diaudit dan ditemukan ada kekurangan, tentunya harus diperbaiki,” katanya.
Dedi juga menyebut pemeriksaan pekerjaan konstruksi dapat dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan eksternal, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Karena itu, menurutnya, setiap badan usaha jasa konstruksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan dalam kontrak.
“Kalau tidak sesuai spek, ya risikonya harus mengembalikan atau memperbaiki sesuai hasil pemeriksaan. Aturannya sebenarnya sudah jelas, tenaga ahli dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
Fungsi Asosiasi Perlu Diperkuat
Selain persoalan kualitas pekerjaan, Dedi menyoroti fungsi asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, asosiasi tidak semestinya hanya berperan sebagai wadah organisasi, tetapi juga harus mampu menjalankan fungsi profesional dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Ketidakpuasan asosiasi mungkin karena muncul pertanyaan, sebenarnya fungsi asosiasi hari ini apa? Seharusnya kalau ada pekerjaan dari dinas, asosiasi bisa difungsikan sebagai wadah tenaga-tenaga profesional. Kemudian badan usaha yang menjadi pelaksana tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaannya,” jelasnya.
Dedi berharap keberadaan asosiasi ke depan dapat lebih diperkuat sehingga mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan profesionalitas sektor jasa konstruksi.
“Seharusnya asosiasi menjadi mitra pemerintah. Tetapi kalau melihat kondisi di Kabupaten Majalengka selama kurang lebih dua tahun ini, mungkin fungsi asosiasi belum berjalan secara maksimal,” pungkas Dedi.
A. Hudri H.





