MAJALENGKA — Harapan pedagang pasar Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan fasilitas pasar yang lebih layak dan nyaman kembali mendapat perhatian.
DPRD Kabupaten Majalengka memastikan sebagian anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang sebelumnya merupakan Dana Cadangan Investasi (DCI), diarahkan untuk mendukung pembangunan Pasar Cigasong dan Pasar Jatitujuh.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Majalengka, dari Fraksi PKS H. Deden Hardian Naryanto, S.T., yang akrab disapa Kang Dehan, saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Majalengka, Rabu (21/10/2026).
Menurut Dehan, rencana pengalokasian anggaran tersebut merupakan bagian dari pembahasan yang telah dilakukan melalui panitia khusus (pansus).
Dalam pembahasannya, kepentingan masyarakat serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu perhatian utama.
“Salah satunya alokasinya untuk Pasar Cigasong dan Pasar Jatitujuh. Ini untuk UMKM, untuk masyarakat Majalengka,” ujar Dehan.
Ia menjelaskan, pembangunan pasar tidak semata-mata berkaitan dengan pembenahan fisik maupun infrastruktur.
Lebih dari itu, pasar merupakan bagian penting dari ekosistem ekonomi masyarakat karena menjadi tempat para pedagang menjalankan usaha dan masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, Dehan berharap pembangunan kedua pasar tersebut nantinya mampu menghadirkan fasilitas perdagangan yang lebih representatif, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Supaya layak, supaya UMKM Majalengka, masyarakat Majalengka menjadi lebih sejahtera lagi,” tandasnya.
Dehan menegaskan, keberpihakan terhadap UMKM perlu diwujudkan melalui kebijakan pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan pasar yang memadai dapat menjadi salah satu instrumen dalam menjaga sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi kerakyatan.
Pasar Cigasong dan Pasar Jatitujuh selama ini menjadi bagian dari aktivitas perdagangan masyarakat. Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik, aktivitas ekonomi diharapkan semakin berkembang dan memberikan ruang usaha yang lebih nyaman bagi para pedagang.
Rencana penggunaan sebagian dana BTT tersebut diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat infrastruktur ekonomi masyarakat di Kabupaten Majalengka.
Namun demikian, realisasi pembangunan tetap harus melalui tahapan penganggaran, perencanaan teknis, serta pelaksanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada tahap kebijakan, tetapi dapat diwujudkan menjadi pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan pedagang dan masyarakat Majalengka. (*)
A. Hudri





