GRUB.CO.ID-
Kediri, 24 Agustus 2025 – Sungguh ironis, praktik perjudian sabung ayam kembali mencuat di daerah Tanjung Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena sabung ayam yang kian meresahkan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, arena sabung ayam itu diduga berjalan atas sepengetahuan oknum aparat, bahkan dikabarkan mendapat “lampu hijau” dari Babinkamtibmas setempat. Arena tersebut dikendalikan oleh dua orang yang dikenal dengan nama Gantol dan Daok (DK).
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebagian warga sekitar lokasi justru menutupi keberadaan arena perjudian tersebut.
“Memang ada yang tahu, tapi mereka lebih memilih diam. Arena sabung ayam itu sudah jelas melanggar hukum, tapi seperti dibiarkan,” ujarnya.
Masyarakat menilai praktik perjudian terang-terangan ini mencoreng wibawa hukum dan memperlihatkan lemahnya pengawasan aparat. Pertanyaan besar pun muncul: Apakah Polsek setempat benar-benar tidak mengetahui adanya praktik sabung ayam di wilayah Banyakan, atau justru sengaja menutup mata?
Jika terus dibiarkan, hal ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memberi kesan adanya pembiaran bahkan kemungkinan permainan lain di balik beroperasinya arena sabung ayam tersebut.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, menutup permanen arena sabung ayam, menindak para pelaku, serta memproses siapa pun yang diduga terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.
Regulasi Hukum Terkait Perjudian
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 303
Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam kegiatan judi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
Ayat (3): Perjudian adalah setiap permainan yang kemenangannya bergantung pada untung-untungan, meskipun ada unsur keahlian atau kemahiran.
- KUHP – Pasal 303 bis
Setiap orang yang ikut serta sebagai pemain dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
- Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, bersikap profesional, dan tidak boleh melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktik ilegal.
Jika ada dugaan aparat yang terlibat atau melakukan pembiaran, maka dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, pembiaran praktik perjudian sama dengan mengabaikan tugas utama sebagai aparat penegak hukum.
Praktik perjudian sabung ayam di Kediri bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak moral dan ketertiban masyarakat. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran praktik ini semakin memperparah situasi. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar arena sabung ayam benar-benar ditutup, bukan sekadar formalitas.
Jurnalis : suhedro





