Polres Majalengka Musnahkan 6.244 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Ciptakan Kamtibmas Kondusif

MAJALENGKA – Polres Majalengka bersama jajaran Polsek terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Majalengka.

Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil operasi cipta kondisi yang dilaksanakan pada 1 hingga 9 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 6.244 botol minuman keras dari berbagai merek.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lapangan Mapolres Majalengka, Selasa (11/8/2026), dan dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman, Wakil Bupati Majalengka, unsur Forkopimda, MUI, tokoh masyarakat, pejabat utama Polres Majalengka serta para Kapolsek jajaran.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. mengatakan, keberhasilan pengungkapan dan penyitaan ribuan botol miras tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Barang bukti ribuan botol miras ini berhasil dipatahkan peredarannya berkat laporan serta informasi dari masyarakat, penyelidikan Satnarkoba Polres Majalengka, hingga penindakan jajaran Polsek di lapangan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, penindakan dilakukan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras ilegal, mulai dari toko kelontong, gudang tanpa izin hingga tempat penjualan lainnya.

Kapolres menegaskan, pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sinergitas bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka, TNI/Kodim, Kejaksaan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat.

Terhadap para penampung maupun penjual, kepolisian menerapkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hingga pengembangan terhadap dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Majalengka dalam menjaga kondusivitas wilayah. Pemkab Majalengka juga mendukung upaya pengawasan dan pembatasan peredaran minuman beralkohol melalui regulasi daerah.

Bupati menilai, penguatan pengawasan terhadap peredaran miras menjadi semakin penting seiring perubahan karakteristik Kabupaten Majalengka yang berkembang menjadi kawasan industri.

Polres Majalengka juga terus mengimplementasikan program Jaga dan Rawat Jawa Barat (Jawara) sebagai bagian dari strategi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Majalengka berkomitmen tidak ada tempat bagi aksi kejahatan seperti begal, pencurian, geng motor maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Majalengka sesuai instruksi Bapak Kapolda Jabar melalui inovasi Jawara,” tegas AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Polres Majalengka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran miras, narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

Dengan sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat, Polres Majalengka berkomitmen mewujudkan wilayah Kabupaten Majalengka yang aman, tertib dan kondusif.***

Pos terkait