Molornya Proyek Pasar Ngadiluwih, LSM BIDIK SIB DPD JATIM Soroti Pengawasan Lemah dan Dugaan Pembiaran Sistemik

GRIB.CO.ID –

Kediri, 17 Januari 2026 – Keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Tradisional Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, senilai Rp23,8 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam dari LSM BIDIK DPD SIB Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Proyek yang seharusnya rampung dalam 241 hari kalender sejak 23 April hingga 23 Desember 2025, hingga kini belum selesai, meskipun kontraktor diberikan tambahan waktu 30 hari.

Ketua LSM BIDIK SIB DPD JATIM, Andik Hariyanto, menilai molornya proyek ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan potensi pembiaran sistemik.

“Bagaimana mungkin proyek sebesar ini bisa molor, sementara pengawas lapangan, konsultan, dan OPD teknis mengetahui progres pekerjaan? Jika pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya, keterlambatan seperti ini seharusnya bisa dicegah sejak awal,” tegas Andik.

Menurut BIDIK SIB, pengawasan proyek selama ini hanya berbasis laporan administratif tanpa menjamin kesesuaian antara progres fisik, jadwal pelaksanaan, dan penggunaan anggaran.

Tambahan waktu dan denda harian dinilai tidak cukup menyelesaikan masalah, karena publik berhak mengetahui sejauh mana pengawasan dijalankan.

Selain itu, proses seleksi kontraktor juga menjadi sorotan. BIDIK SIB menegaskan, pemenang tender harus ditentukan berdasarkan kapasitas dan rekam jejak kinerja, bukan sekadar kelengkapan administrasi.

Jika kontraktor gagal memenuhi jadwal, pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada pelaksana, tetapi juga pada proses lelang dan pengawasan internal pemerintah daerah sejak awal.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengakui keterlambatan proyek. Ia menyebut kontraktor belum menunjukkan komitmen terhadap action plan dan time schedule yang telah disepakati.

Disperindag telah memberikan surat teguran dan perpanjangan waktu 30 hari, disertai denda Rp23 juta per hari sejak 31 Desember 2025.

LSM BIDIK SIB DPD JATIM menekankan, kebijakan ini jauh dari memadai. “Ketepatan waktu sudah terlewat, namun kualitas dan manfaat proyek harus tetap dijaga.

Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan denda, tetapi harus menjawab: apa yang salah dalam pengawasan, dan bagaimana mencegah keterlambatan serupa di proyek lain?” kata Andik.

Molornya proyek ini bukan sekadar angka atau kontrak yang tertunda. Bagi pedagang dan masyarakat, tertundanya fasilitas publik, serta
berdampak langsung pada aktivitas ekonomi lokal, sementara dugaan lemahnya pengawasan dan pembiaran sistemik menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas pemerintah daerah.

LSM BIDIK DPD SIB Jatim menyatakan tengah mengkaji kemungkinan mendorong audit teknis dan administratif, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Tim red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *