Skandal Maladministrasi KUA Sanankulon: Kepala Kantor Akui Pemalsuan Dokumen Nikah

GRIB.CO.ID-

BLITAR, 4 Maret 2026, Integritas instansi pelayanan publik di Kabupaten Blitar kembali diguncang isu miring. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanankulon diduga kuat terlibat dalam praktik maladministrasi sistematis dan pemalsuan data dokumen kependudukan untuk melancarkan proses pengurusan pernikahan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan dalam sejumlah berkas persyaratan nikah yang tidak sesuai dengan data otentik di lapangan. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi secara ketat, oknum Kepala KUA tersebut justru diduga menjadi aktor intelektual di balik rekayasa surat-surat resmi tersebut.

Pengakuan Mengejutkan
Dalam sebuah klarifikasi tertutup yang bocor ke publik, Kepala KUA Sanankulon secara mengejutkan mengakui adanya tindakan “bypass” atau pemalsuan surat-surat tersebut. Ia berdalih bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah calon pengantin yang terkendala masalah administratif, meski tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan prosedur baku yang ditetapkan Kementerian Agama.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dokumen seperti surat keterangan status (perjaka/perawan/duda/janda) hingga domisili dimanipulasi sedemikian rupa agar proses di Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) tetap berjalan hijau,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dan Pelanggaran Hukum
Tindakan ini tidak hanya mencoreng citra Kementerian Agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi para pihak yang terlibat:

Aspek Pidana: Pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Aspek Administratif: Pelanggaran berat kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat berujung pada pencopotan jabatan secara tidak hormat.

Ketidakpastian Status Hukum: Pernikahan yang didasari atas data palsu berisiko dibatalkan oleh Pengadilan Agama, yang akan merugikan pasangan pengantin di masa depan dalam pengurusan hak waris maupun akta kelahiran anak.

Tuntutan Evaluasi Total
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh KUA Sanankulon selama masa jabatan kepala kantor tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenag Kabupaten Blitar menyatakan sedang melakukan pendalaman internal dan akan segera memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi kepada publik.

Tim red

Pos terkait