GRIB CO ID –
Kediri, 11 April 2026 – Pengungkapan kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri kini mulai mengarah pada dugaan keterlibatan struktur kekuasaan yang lebih tinggi.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya perlahan membuka fakta bahwa praktik tersebut tidak sekadar melibatkan oknum di tingkat desa.
Sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengindikasikan adanya alur yang terorganisir, mulai dari proses penjaringan hingga pengangkatan perangkat desa. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah praktik ini benar-benar berdiri sendiri, atau justru berjalan dalam sebuah sistem yang terstruktur?
Arah Dugaan Mulai Mengerucut
Berdasarkan penelusuran terhadap Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023, proses pengangkatan perangkat desa tidak hanya menjadi kewenangan Kepala Desa, melainkan juga berada dalam kendali sistem pemerintahan kabupaten.
Dalam regulasi tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan strategis, di antaranya:
Membatalkan proses pengangkatan perangkat desa
Memberikan sanksi terhadap Kepala Desa
Mengambil alih melalui mekanisme administratif tertentu
Dengan kewenangan sebesar itu, muncul dugaan bahwa setiap proses pengangkatan perangkat desa sejatinya berada dalam pengawasan ketat dan tidak lepas dari kontrol di tingkat kabupaten.
Rantai Proses yang Tidak Sederhana
Proses pengangkatan perangkat desa melibatkan berbagai pihak, antara lain:
Pemerintah Desa
Tim Kecamatan
Dinas terkait di tingkat kabupaten
Struktur berlapis ini menunjukkan bahwa alur pengangkatan tidak mungkin berjalan tanpa adanya koordinasi dan pengetahuan dari sistem di atasnya.
Jika dugaan praktik jual beli jabatan terjadi secara masif, maka publik mulai mempertanyakan:
Apakah ada pembiaran, atau justru pengondisian dalam sistem tersebut?
Momentum 2023 Jadi Sorotan
Kasus ini terjadi pada tahun 2023, beriringan dengan dinamika politik daerah. Pada periode yang sama, proses pengisian perangkat desa dilakukan secara serentak di berbagai wilayah.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik yang terjadi bukan bersifat sporadis, melainkan berpotensi terkoordinasi.
Terlebih, regulasi baru berupa Peraturan Bupati justru ditetapkan pada akhir 2023, setelah dugaan praktik tersebut mencuat. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa perubahan aturan dilakukan sebagai respons atas peristiwa yang telah terjadi.
Siapa yang Diuntungkan?
Pertanyaan krusial yang kini muncul adalah: siapa pihak yang paling diuntungkan dari praktik ini?
Jika benar terdapat aliran dana dalam proses pengangkatan perangkat desa, maka tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang berada di atas struktur desa yang turut menerima manfaat.
Namun hingga kini, proses hukum dinilai masih belum menyentuh titik tersebut.
Penegak Hukum Diminta Menembus Batas
Peran Kepolisian Resor Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pengusutan tidak berhenti pada pelaku teknis, tetapi mampu menembus hingga aktor intelektual di balik kasus ini.
Desakan juga mengarah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut memantau, mengingat perkara ini berpotensi menyentuh penyalahgunaan kewenangan dalam struktur pemerintahan.
Dugaan Tak Bisa Berhenti di Bawah
Dengan kewenangan besar di tingkat kabupaten serta sistem pengawasan berlapis, dugaan praktik jual beli perangkat desa kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan oknum semata.
Kasus ini mulai mengarah pada satu kesimpulan awal:
ada kemungkinan keterlibatan sistem yang lebih luas, yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap di persidangan.
Seperti yang pernah disampaikan oleh
Prabowo Subianto:
“Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan.”
Pesan tersebut menjadi peringatan bahwa penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak, tanpa terkecuali.
Tim red





