GRIB.CO.ID –
Kediri — 20 Desember 2025, Sengketa lahan di Dusun Kandangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, kian memanas dan menyisakan tanda tanya besar terhadap penegakan hukum. Lahan yang diduga merupakan hak sah Ahli Waris almarhum Matrejo Samiran hingga kini masih dikuasai pihak lain, meski telah disomasi berulang kali dan dilaporkan ke kepolisian.
Lahan tersebut awalnya dikuasai almarhumah Sukarti, lalu diperjualbelikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Tris Pupuk, almarhum Heri Rosan, hingga akhirnya dikuasai Yanti, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan almarhumah Sukarti. Namun setelah dilakukan penelusuran oleh Ahli Waris almarhum Matrejo Samiran, ditemukan dugaan ketidaksesuaian kwitansi jual beli dengan fakta penguasaan lahan di lapangan. Bahkan, salah satu bidang tanah diduga tidak memiliki dasar peralihan hak yang sah.
Merasa haknya dirampas, salah satu cucu almarhum Matrejo Samiran bernama Saini telah melaporkan perkara ini ke Polres Kabupaten Kediri sebanyak dua kali. Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian. Tak hanya itu, somasi sebanyak tiga kali yang dilayangkan Ahli Waris juga diabaikan tanpa respons sedikit pun.
Puncak kekecewaan terjadi ketika pihak penguasa lahan sempat berjanji akan menemui Ahli Waris pada pukul 14.00 WIB, namun janji tersebut tak pernah ditepati. Merasa dilecehkan dan diperlakukan sewenang-wenang, Ahli Waris akhirnya menebang tanaman tebu yang ditanam di atas lahan yang mereka yakini sebagai hak sahnya.
Dalam rekaman video yang diunggah Pledoi TV, Ahli Waris secara terbuka menyampaikan jeritan keadilan kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Dengan nada lirih dan penuh harap, narasumber dalam video tersebut menyampaikan:
“Kulo nyuwon keadilan, jenengan Bupati Kediri. Jenengan urus, jenengan bantu kulo rakyat cilik,” ucapnya.
Permohonan tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana rakyat kecil harus bersuara melalui media sosial demi mencari keadilan, ketika jalur hukum formal tak kunjung memberikan kepastian. Ahli Waris menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang membuat para penguasa lahan seolah kebal hukum.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika laporan polisi diabaikan, somasi tak digubris, dan hak ahli waris terus dirampas, maka negara dinilai gagal melindungi warganya yang paling lemah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang menguasai lahan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan tersebut.( Bersambung……)
Tim Red
( Bang Hens, Bang Pay, Mr,Q )





