SPRI Surati Presiden Prabowo, Desak Penundaan Penetapan Anggota Dewan Pers 2025–2028

BUSERJATIM.GRUOP –

JAKARTA  – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) secara resmi menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, guna meminta penundaan penetapan hasil pemilihan Anggota Dewan Pers Periode 2025–2028. SPRI menilai proses pemilihan yang berlangsung bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum SPRI, Hence Mandagi, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (2/5/2025). Menurutnya, mekanisme pemilihan yang digunakan oleh Dewan Pers saat ini tidak sesuai dengan semangat dan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait kewenangan penyusunan peraturan di bidang pers sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 UU Pers.

Mandagi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021. Meski permohonan uji materi yang diajukan saat itu tidak dikabulkan, namun dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers bukanlah sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. Dengan demikian, menurutnya, Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan secara sepihak peraturan tentang konstituen maupun proses pemilihan anggotanya.

“Peraturan yang ditetapkan sendiri oleh Dewan Pers mengenai konstituen telah gugur secara hukum pasca putusan MK tersebut. Oleh karena itu, kewenangan pemilihan anggota Dewan Pers harus dikembalikan kepada seluruh organisasi pers berbadan hukum di Indonesia,” tegas Mandagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengutip keterangan resmi pemerintah dalam Memorie van Toelichting terhadap RUU Pers tanggal 28 Juli 1999 yang menyebutkan bahwa penetapan anggota Dewan Pers oleh Presiden hanyalah bersifat pengesahan. Proses pemilihannya sepenuhnya menjadi wewenang organisasi wartawan dan perusahaan pers.

“Sejak awal penyusunan UU Pers, sudah jelas bahwa pemilihan anggota Dewan Pers adalah hak dari organisasi wartawan dan perusahaan pers. Jika Dewan Pers bersikukuh membentuk Badan Pekerja untuk proses ini, maka jelas itu cacat hukum,” ujarnya.

Mandagi juga mengungkap bahwa dalam keterangan DPR RI di Mahkamah Konstitusi pada perkara yang sama, disebutkan bahwa pemilihan anggota Dewan Pers pertama kali melibatkan 40 organisasi pers, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan pers. Namun, dalam pemilihan tahun ini, banyak dari organisasi-organisasi tersebut, termasuk SPRI, tidak dilibatkan.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran konstitusi, karena organisasi-organisasi pers berbadan hukum yang sah, termasuk SPRI, telah dikesampingkan. Hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers telah dirampas secara sistematis,” tegasnya.

Atas dasar itu, SPRI mendesak Presiden Prabowo untuk menunda pengesahan hasil pemilihan versi Dewan Pers dan memfasilitasi proses pemilihan yang lebih demokratis, terbuka, serta melibatkan seluruh elemen pers secara adil dan legal sesuai amanat UU Pers.

“Presiden harus melindungi hak-hak konstitusional seluruh insan pers, bukan hanya segelintir elit media. Selama ini Dewan Pers gagal menciptakan kemandirian dan kesejahteraan bagi insan pers. Iklim media dibiarkan dikuasai oleh konglomerasi, sementara pers idealis justru terpinggirkan,” pungkas Mandagi dalam pernyataan tertulisnya.

DD

Pos terkait