APDK dan AKAR Datangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pertanyakan Berhentinya Kasus Desa Kepung

GRIB.CO.ID –

Kediri, 25 Mei 2026, APDK (Aliansi Peduli Desa Kepung) bersama AKAR (Aliansi Kediri Raya) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Senin (25/5/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan persoalan yang terjadi di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri sejak tahun 2022–2023 yang hingga kini dinilai belum menemui kejelasan.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, massa menyoroti dugaan pengalihan bantuan beras Covid yang disebut dikaitkan dengan Dana Desa.

Menurut mereka, persoalan tersebut seharusnya sudah mendapatkan kepastian hukum karena telah lama menjadi perhatian masyarakat Desa Kepung.

“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap, “Masyarakat hanya ingin ada kejelasan terkait proses penanganannya,” ujar salah satu warga yang ikut Aksi itu di Desa Kepung

Polemik tersebut sebelumnya sempat memicu aksi besar-besaran yang diikuti ribuan warga Desa Kepung.

Saat itu, masyarakat datang menyuarakan tuntutan agar persoalan segera diselesaikan secara terbuka dan transparan.

Bahkan, menurut keterangan massa, pada waktu itu sempat ada janji dari Bupati Kediri bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dalam waktu tiga hari, “Namun hingga kini, warga menilai belum ada tindak lanjut yang jelas di lapangan.

“Kami datang kembali karena masyarakat merasa persoalan ini seperti berhenti tanpa kepastian.

Dulu sudah ada janji akan diselesaikan, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang benar-benar dirasakan warga,” lanjutnya.

Dalam aksinya, APDK dan AKAR meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan terbuka terhadap laporan masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan berkepanjangan.

Nama Kepala Desa Kepung Hj. Ida Arif juga kembali menjadi sorotan dalam polemik yang berkembang di masyarakat.

Meski demikian, seluruh dugaan yang ada tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

APDK dan AKAR berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera memberikan kepastian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.

Tim red

Pos terkait