Kantor Pemasaran Perumahan Aura Village Desa Sambirejo Kecamatan Pare Jadi Polemik, Uang DP Rp50 Juta Belum Kembali

GRIB.CO.ID –

Kediri, 25 April 2026 — Polemik terkait pemasaran Perumahan Aura Village di Desa Sambirejo, Kecamatan Parel, Kabupaten Kediri kian mencuat. Sejumlah konsumen mulai bersuara setelah merasa dirugikan dalam proses transaksi yang dinilai tidak transparan dan minim kejelasan.

Bacaan Lainnya

Salah satu konsumen, Siti Chonifah, mengungkapkan bahwa dirinya telah membatalkan pembelian unit rumah setelah mengalami perubahan spesifikasi tanpa kejelasan. Awalnya, ia memesan unit tipe V6, namun kemudian diarahkan beralih ke tipe V2. Hingga saat ini, unit yang dijanjikan belum juga terealisasi.

“Sudah bayar DP Rp50 juta, tapi tidak ada kejelasan. Tipe berubah, pembangunan belum ada,” ujarnya.

Permasalahan semakin serius ketika Siti meminta pengembalian uang muka (DP) yang telah disetorkan. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan dengan berbagai alasan dari pihak pengembang.

Tak hanya itu, konsumen juga mempertanyakan legalitas proyek, termasuk perizinan dan ketersediaan fasilitas umum (fasum) yang belum tampak di lokasi.

Upaya konfirmasi kepada pihak pengembang pun belum membuahkan hasil. Hadi selaku humas beberapa kali dihubungi namun tidak dapat ditemui. Saat didatangi langsung ke kantor pemasaran, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengembang Aura Village.

Syarat Umum Pembangunan Perumahan yang Wajib Dipenuhi

Sebagai informasi bagi masyarakat, pembangunan perumahan oleh pengembang seharusnya memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, di antaranya:

  1. Legalitas Lahan, “Status tanah jelas (sertifikat SHM/SHGB), “Tidak dalam sengketa
  2. Perizinan Dasa ,”Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL jika skala besar)

  1. Perizinan Bangunan, “Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),sertifikat Laik Fungsi (SLF) setelah pembangunan selesai
  2. Site Plan yang Disahkan,disetujui oleh pemerintah daerah setempat
  3. Fasilitas Umum dan Sosial (Fasum/Fasos),Jalan lingkungan,Saluran drainase,Tempat ibadah, ruang terbuka, dan fasilitas pendukung lainnya
  4. Kerja Sama dengan Perbankan (Jika KPR), Harus jelas sejak awal, bukan setelah konsumen membayar DP
  5. Perjanjian Jual Beli yang Jelas

Mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak ,”Termasuk mekanisme pengembalian dana jika batal

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran perumahan tanpa kejelasan legalitas dan progres pembangunan.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan, baik yang telah membayar DP namun belum dikembalikan, maupun yang mengalami kendala dalam proses administrasi atau surat-menyurat, dipersilakan untuk datang langsung ke kantor kami guna menyampaikan pengaduan.

Langkah ini penting agar praktik-praktik yang merugikan seperti ini tidak terus terjadi dan tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Tim red

Pos terkait