GRIB.CO.ID-
KEDIRI –03 Februari 2026, Sebuah surat undangan resmi berkop Pemerintah Kabupaten Kediri, Kecamatan Pagu, menuai kecaman publik. Dalam undangan acara “kematon” atau pertemuan terkait ahli waris yang digelar di Pendopo Kecamatan Pagu, tertulis secara eksplisit larangan: “Selain ahli waris dilarang ikut (LSM atau pewarta lainnya)”.
Redaksi menilai, kalimat tersebut bukan sekadar catatan administratif, melainkan indikasi kuat upaya pembatasan dan penghalangan peran LSM serta kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi dalam negara demokratis.
Padahal, acara “kematon” tersebut difasilitasi langsung oleh unsur pemerintah kecamatan, menggunakan fasilitas negara, dan berkaitan dengan sengketa hak waris yang memiliki implikasi hukum serta kepentingan publik. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai urusan privat murni.
LSM dan Pewarta Dilarang, Ada Apa yang Ditutup-tutupi?
Larangan tertulis terhadap LSM dan pewarta justru menimbulkan pertanyaan serius. Transparansi dan pengawasan publik adalah prinsip utama dalam pelayanan pemerintahan. Namun, surat tersebut seolah menempatkan LSM dan media sebagai pihak yang harus disingkirkan.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus ada larangan tertulis terhadap LSM dan pewarta?” ujar salah satu pihak keluarga ahli waris yang keberatan dengan isi surat tersebut.
Lebih jauh, larangan ini dinilai berpotensi melanggar
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
LSM Sebagai Pendamping Tidak Bisa Dilarang
Dalam konteks mediasi atau pertemuan non-litigasi, LSM yang hadir sebagai kuasa atau pendamping resmi salah satu pihak ahli waris memiliki kedudukan hukum yang sah. Pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk melarang pendampingan tersebut.
Larangan sepihak justru berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Preseden Buruk bagi Keterbukaan Informasi
Pencantuman larangan terhadap LSM dan pewarta dalam surat resmi pemerintah dinilai sebagai preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik. Praktik semacam ini dikhawatirkan membuka ruang tertutup bagi pengambilan keputusan yang tidak transparan dan rawan konflik kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pagu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum pencantuman larangan LSM dan pewarta dalam undangan tersebut. ( Bersambung……….)
Tim red





