Pernyataan Panitia PTSL dan Kades Keling Imam Fatoni Dinilai Bertolak Belakang, Publik Mencium Bau Kejanggalan

GRIB.CO.ID –

Kediri, 15 Januari 2026 —
Polemik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kian memanas dan menyisakan tanda tanya besar.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Panitia PTSL dan Kepala Desa Keling dinilai saling bertolak belakang, memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan serta ketidaksiapan pelaksanaan program nasional tersebut.

Panitia PTSL Desa Keling secara terbuka menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan dan pengembalian dana adalah hoaks. Namun pernyataan tersebut justru dipatahkan oleh Kepala Desa Keling, Imam Fatoni, yang secara gamblang membenarkan adanya pengembalian uang pendaftaran PTSL.

Kepala desa mengakui bahwa dari uang pendaftaran sebesar Rp600.000, warga hanya menerima pengembalian Rp450.000, sementara Rp150.000 dipotong dengan alasan biaya administrasi, materai, patok, dan pengukuran.
Kontradiksi Terbuka, Siapa yang Tidak Jujur?

Pernyataan yang saling menegasikan ini menimbulkan pertanyaan serius:
Jika benar hoaks, mengapa ada pengembalian dana yang tidak utuh?

Sebaliknya, jika ada pemotongan, dasar hukumnya apa dan ke mana uang tersebut mengalir?
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Keling dilakukan tanpa kesiapan matang, baik dari sisi administrasi, perencanaan, maupun transparansi kepada masyarakat.

PTSL Gagal Jalan, Dana Tetap Dipotong
Ironisnya, sertifikat PTSL yang dijanjikan tidak pernah terbit, namun dana warga sudah terlanjur dipungut dan dipotong. Kondisi ini dinilai mencederai semangat PTSL sebagai program strategis nasional yang seharusnya gratis atau berbiaya sangat terbatas, sesuai ketentuan pemerintah.
Sejumlah warga mengaku kecewa dan merasa dirugikan. Mereka mempertanyakan:

Mengapa biaya tetap dipotong jika program tidak berjalan?
Mengapa alasan administrasi baru muncul setelah polemik mencuat?
Mengapa tidak ada dasar hukum tertulis yang disampaikan sejak awal?

Aroma Ketidakwajaran Menguat
Ketidaksinkronan pernyataan antara panitia dan kepala desa memunculkan aroma ketidakwajaran yang semakin kuat. Publik menilai ada indikasi upaya saling melempar tanggung jawab demi menghindari sorotan hukum.

Jika benar pemotongan dilakukan tanpa dasar aturan resmi, maka praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan elemen sipil mendesak:
Inspektorat Kabupaten Kediri untuk melakukan audit investigatif,
ATR/BPN Kabupaten Kediri membuka secara transparan mekanisme dan biaya PTSL,
Aparat penegak hukum turun tangan bila ditemukan unsur pidana.

Kasus PTSL Desa Keling dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi ujian nyata terhadap komitmen pemerintah desa dalam menjalankan program nasional secara jujur, transparan, dan berpihak pada rakyat.

“Jika pernyataan saja sudah saling bertentangan, bagaimana publik bisa percaya bahwa pengelolaan dananya bersih?” — ujar salah satu warga.

Tim red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *